![]()
Sulawesi Tengah, BINA BANGUN BANGSA – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, memberikan Persetujuan Redistribusi Tanah Eks. HGU PT. Sapta Unggul, sesuai Usul Bupati Donggala dan Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Donggala, Selasa , 24 Agustus 2021.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , memberikan persetujuan dilakukas Redistribusi Tanah Eks HGU PT. Sapta Unggul seluas 200 ha, untuk dibagikan kepada masyarakat, sesuai dengan Usul Bupati Donggala dan Permintaan Kepala ATR /BPN Kabupaten Donggala.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , memberikan persetujuan atas usul tersebut sebagai keberpihakan Gubernur kepada Rakyat, tetapi Gubernur meminta agar pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan program reforma agraria bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat meningkatkan kesejahtraan masyarakat, persetujuan tersebut diberikan untuk menyujudkan tujuan tersebut kata Gubernur (Biro Adm Pimpinan)
TANAH WARISAN TIDAK KENA PPh, TAPI BUKAN BERARTI BEBAS SEMUA PAJAK
Dr. Mulyadin Malik: Desa Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi dan Masa Depan Bangsa
Buku: REKONSTRUKSI HUKUM NASIONAL DAN KEADILAN EKONOMI: DARI DAS SOLLEN MENUJU DAS SEIN