Rab. Apr 29th, 2026

Mau Dapat Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan), Ini Prosedurnya

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memberikan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi dan nilai jual produk tanaman pangan, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani pada khususnya.

“Bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepeduliaan pemerintah agar produk tanaman pangan khususnya gabah atau beras, jagung, kedelai semakin berkualitas sesuai standar yang berlaku, sehingga petani dapat memperoleh harga yang lebih layak. Oleh sebab itu bantuan harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan berkelanjutan,” demikian dikatakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Dia pun menegaskan kepercayaan pemerintah kepada penerima bantuan harus dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh. Hal ini mengingat bahwa uang yang digunakan bersumber dari anggaran pemerintah, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Profil drg. Putih Sari, Anggota DPR RI periode 2024-2029

Pada dasarnya alsintan adalah merupakan alat dan mesin pertanian yang digunakan oleh petani untuk mengolah tanah dan hasil pertanian. Sebagian besar petani memperoleh alat dan mesin pertanian tersebut dari pemerintah dan sumber lainnya, tetapi tidak sedikit juga para petani atau pengelola alat dan mesin tersebut dari pembelian pribadi.

Alat dan mesin pertanian yang diperoleh dari bantuan pemerintah, secara umum harus melalui proses atau prosedur sebagai berikut :

Baca Juga :  Mendagri Resmi Melantik 5 Penjabat Gubernur Hari Ini

Info lebih lanjut bagi Anggota atau Pengurus BINA BANGUN BANGSA dapat menghubungi wa: 089616305757 atau via e-mail: seknas@binabangunbangsa.org