Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memberikan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan produksi dan nilai jual produk tanaman pangan, sehingga akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani pada khususnya.
“Bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepeduliaan pemerintah agar produk tanaman pangan khususnya gabah atau beras, jagung, kedelai semakin berkualitas sesuai standar yang berlaku, sehingga petani dapat memperoleh harga yang lebih layak. Oleh sebab itu bantuan harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan berkelanjutan,” demikian dikatakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Dia pun menegaskan kepercayaan pemerintah kepada penerima bantuan harus dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh. Hal ini mengingat bahwa uang yang digunakan bersumber dari anggaran pemerintah, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya alsintan adalah merupakan alat dan mesin pertanian yang digunakan oleh petani untuk mengolah tanah dan hasil pertanian. Sebagian besar petani memperoleh alat dan mesin pertanian tersebut dari pemerintah dan sumber lainnya, tetapi tidak sedikit juga para petani atau pengelola alat dan mesin tersebut dari pembelian pribadi.
Alat dan mesin pertanian yang diperoleh dari bantuan pemerintah, secara umum harus melalui proses atau prosedur sebagai berikut :
- Kelompok tani / POKTAN mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah
- Kepala Bidang/Kepala Seksi/Tim Teknis meneliti dan memverifikasi kelayakan Poktan penerima Bantuan Pemerintah
- Kepala Bidang/Kepala Seksi/Tim Teknis meninjau lokasi (14 hari kerja setelah proposal masuk) dan mengajukan SK CPCL ke Kadis
- Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pemerintah oleh Kepala Dinas KPTPH Kabupaten (Dana APBD Kabupaten)
- Kepala Bidang/Kepala Seksi/Tim Teknis Dinas KPTPH mengajukan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Bantuan Pemerintah kepada Dinas KPTPH Provinsi
- Kepala Dinas KPTPH Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bantuan Pemerintah penetapan penerima
- Penginputan e-proposal berdasarkan surat input e-proposal dari pusat
- Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Dinas KPTPH Provinsi (TP Prov./Dekon/APBD Provinsi) didampingi petugas pemeriksa/penerima barang/pekerjaan/tim teknis kecamatan masing-masing penerima bantuan
- Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Dinas KPTPH Kabupaten (APBD Kabupaten) didampingi petugas pemeriksa/penerima barang/pekerjaan/tim teknis kecamatan masing-masing penerima bantuan
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan, Jakarta 12550, Indonesia
Atau bagi Anggota atau Pengurus BINA BANGUN BANGSA dapat menghubungi via e-mail : seknas@binabangunbangsa.com