Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kementerian Keuangan sebagai salah satu entitas Pemerintah ikut serta dalam program pembinaan UMKM melalui implementasi Inisiatif Strategis Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan. Sebagai tindak lanjut dari KMK Nomor 396/KMK.01/2022 tersebut, telah ditetapkan Kebijakan Program UMKM Kementerian Keuangan Satu. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja pada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap UMKM.
Dalam kebijakan ini diuraikan bahwa langkah awal dalam implementasi program sinergi pemberdayaan UMKM, pada tahun 2023 dimulai dengan kolaborasi berbagai program pemberdayaan dengan didukung basis data UMKM dan menjadi Daftar Sasaran Bersama (DSB) program sinergi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah Kementerian Keuangan (Program UMKM Kemenkeu Satu) Tahun 2023. Kolaborasi tersebut melibatkan seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Non Eselon, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. BUMN dan BLU tersebut merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Kementerian Keuangan mencanangkan tema Program UMKM Kemenkeu Satu untuk tahun 2023 yaitu “Kemenkeu Satu mendukung UMKM tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia Maju”. Program yang menjadi prioritas di tahun 2023 adalah seluruh kegiatan pemberdayaan UMKM yang mendukung UMKM tumbuh baik melalui digitalisasi dan globalisasi, meliputi tetapi tidak terbatas pada klaster berikut:
1) Aspek Pembiayaan
Perluasan akses pembiayaan bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha;
2) Fasilitas Fiskal
– mendorong UMKM memahami proses pelaporan pajak secara daring; dan/atau
– mendorong pemberian fasilitas kepabeanan bagi UMKM;
3) Pemasaran
– mendorong UMKM untuk bergabung dalam ekosistem DigiPay (pengadaan barang/jasa pemerintah) atau ekosistem e-commerce lainnya;
– optimalisasi situs lelang.go.id untuk membantu penjualan produk UMKM; dan/atau
– perluasan akses pasar domestik dan luar negeri/ekspor;
4) Pelatihan dan Pendampingan
– pelatihan ekspor untuk mendukung UMKM siap go international;
– pelatihan lainnya; dan/atau
– pembinaan berkesinambungan oleh semua unit;
5) Peningkatan kerja sama sinergi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya dan pihak swasta.
Dalam pelaksanaan event/showcase UMKM, seluruh unit eselon I, non eselon, dan SMV di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi. Pelaksanaan event/showcase UMKM dapat dilakukan dalam skala regional maupun nasional.
Guna menunjang teknis pelaksanaan dari kebijakan ini, maka dibentuk Pokja Wilayah pada tiap-tiap Perwakilan Kementerian Keuangan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan UMKM pada masing-masing wilayah. Dengan adanya kebijakan pembinaan tersebut diharapkan terjadi keseragaman pemahaman dalam pembinaan UMKM pada lingkup Kemenkterian Keuangan, dengan mengedepankan kolaborasi antar unit eselon I serta dengan kontribusi masing-masing Satuan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam implementasi Program UMKM Kementerian Keuangan Satu, dapat terwujud kegiatan pembinaan UMKM dengan melibatkan minimal 2 eselon satu di Kementerian Keuangan pada setiap kegiatannya sehingga harus bersinergi dan berkolaborasi antar unit Kementerian Keuangan.
Penulis: Arif Nur Hidayat (Kasubbag Umum KPKNL Medan)