Wamena, 14 Juli 2025 – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan 2.000 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Papua Pegunungan. Langkah ini didukung penuh oleh Gubernur dan delapan bupati dari wilayah tersebut melalui rapat terbuka yang digelar di kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena.

Kaban BPI Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, menekankan bahwa tantangan geografis, kondisi keamanan, dan keterbatasan dokumen administrasi seperti KTP menjadi hambatan utama. Namun, pihaknya menyatakan tekad untuk mengatasi hal tersebut melalui sejumlah kebijakan percepatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kampung di wilayah ini memiliki koperasi Merah Putih yang sah dan berfungsi untuk mendorong kemandirian ekonomi warga,” ujarnya.
Langkah-Langkah Percepatan:
- Pendelegasian Wewenang Hukum
Legalitas koperasi dipercepat melalui pelimpahan kewenangan kepada instansi daerah, seperti dinas koperasi, distrik, dan kampung. - Penyederhanaan Syarat Pendirian
Dari 17 syarat administrasi yang biasanya dibutuhkan, kini hanya 3 dokumen utama yang diwajibkan untuk pengesahan badan hukum koperasi. - Pendekatan Teritorial dan Kultural
Proses pembentukan koperasi akan menyesuaikan kondisi lokal, termasuk tantangan wilayah pegunungan, sinyal komunikasi terbatas, dan kebutuhan adat masyarakat.
Model Kopdes Merah Putih
Seperti yang diketahui, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih berbeda dari koperasi konvensional, Kopdes Merah Putih didesain sebagai pusat ekonomi desa berbasis potensi lokal, dengan 5 gerai utama:
- Klinik atau layanan kesehatan dasar
- Apotek atau toko obat desa
- Warung atau toko serba ada
- Gudang atau tempat simpan hasil panen
- Sarana produksi dan distribusi lokal
Tujuannya bukan hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga memperluas pelayanan dasar langsung ke masyarakat kampung.
Kondisi Saat Ini & Target Nasional
Dari target nasional 80.000 koperasi Merah Putih, sekitar 77.000 telah terbentuk di seluruh Indonesia. Namun, di Papua Pegunungan, baru sekitar 8 koperasi yang memiliki status hukum dari ribuan kampung yang ada.
Mulyadin berharap, dengan kerja sama yang erat antara pusat dan daerah, wilayah Papua dapat berkontribusi signifikan terhadap capaian nasional ini. Posko pelayanan telah dibuka di Jayapura dan Sorong sebagai pusat konsultasi dan fasilitasi percepatan legalitas koperasi.
Kopdes Merah Putih di Papua Pegunungan
Program Koperasi Merah Putih di Papua bukan sekadar proyek administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi nasional pemerataan ekonomi dan pemberdayaan desa. Papua Pegunungan menjadi salah satu titik fokus karena kompleksitas tantangannya sekaligus potensi sumber daya manusianya yang luar biasa.(RHT)
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Kemendes PDTT dan Pemprov Papua Pegunungan, serta pemberitaan dari berbagai sumber terbuka seperti Antara dan media daerah/lokal. Redaksi telah mengolah kembali informasi untuk kepentingan penyajian yang lebih informatif dan kontekstual.
Kerja Sama Strategis JAMC – BINA BANGUN BANGSA dalam Meningkatkan PAD melalui Pemanfaatan Aset Daerah
Ekonomi Kreatif Berbasis Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
DPN BINA BANGUN BANGSA Siap Kolaborasi Strategis dengan Menteri HAM RI untuk Gerakan Nasional HAM 2026/2027