Rab. Feb 25th, 2026

PROSEDUR PENGADUAN SENGKETA TANAH DAN BANTUAN HUKUM PERTANAHAN: SYARAT DAN TAHAPANNYA

Sengketa tanah di Indonesia bukan perkara sederhana. Ia sering melibatkan tumpang tindih dokumen, perbedaan data historis, hingga dugaan mal-administrasi. Karena itu, masyarakat membutuhkan mekanisme pengaduan sengketa tanah dan bantuan hukum pertanahan yang jelas, terstruktur, dan akuntabel.

BINA BANGUN BANGSA adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai Lembaga Mitra Strategis Pembangunan Nasional yang memiliki SKT resmi dari Menteri Dalam Negeri RI, yang berdiri sejak tahun 2009. Turut berperan aktif dalam setiap program kerja dan kegiatan pembangunan bangsa dan negara di segala bidang dan sektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks pertanahan, lembaga ini membuka mekanisme pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan seperti sengketa tanah, sertifikat, tumpang tindih SHM/HGB, tanah adat, dugaan mafia tanah, hingga hambatan administratif di kantor pertanahan.

Mengapa Sengketa Tanah Sering Terjadi?

Beberapa faktor utama penyebab konflik pertanahan antara lain:

  • Administrasi lama yang belum terintegrasi dengan sistem pendaftaran modern.
  • Riwayat peralihan hak yang tidak tertib.
  • Perbedaan data fisik dan data yuridis.
  • Dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mafia tanah.
  • Konflik antara hak perseorangan, hak adat dan klaim aset negara.
Baca Juga :  LMAN: Optimalisasi Aset Negara Dan Pendanaan Lahan Hasilkan Manfaat Berganda Bagi Masyarakat

Karena itu, setiap perkara harus diawali dengan audit dokumen dan penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh.

Syarat Pengaduan Bantuan Hukum Pertanahan

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum pertanahan wajib melengkapi:

  1. Identitas diri (KTP dan nomor kontak aktif).
  2. Surat permohonan resmi kepada Ketua Umum/DPN BINA BANGUN BANGSA.
  3. Kronologi kejadian secara tertulis dan runtut.
  4. Dokumen pertanahan, seperti:
    • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    • Hak Guna Bangunan (HGB)
    • Akta Jual Beli (AJB)
    • Girik / Letter C
    • Surat Ukur
    • PBB
    • Dokumen Eigendom Verponding (jika ada)
  5. Bukti komunikasi atau surat dari instansi terkait (Kelurahan, Kecamatan, BPN, Instansi Pemerintah/Pemda, dan instansi terkait lainnya).
  6. Surat pernyataan kebenaran data.
Baca Juga :  Cara Mengajukan Pengaduan dan Permohonan Bantuan Hukum, Syarat dan Prosedurnya

Tanpa dokumen, klaim tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dalam hukum pertanahan, bukti administratif adalah fondasi.

Tahapan Penanganan Sengketa Tanah

Proses penanganan dilakukan melalui beberapa tahap:

1. Registrasi dan Verifikasi Administratif
Pemeriksaan kelengkapan berkas dan kedudukan hukum pemohon.

2. Audit Dokumen dan Legal Screening
Analisis status hak terakhir, riwayat peralihan, potensi tumpang tindih, serta kemungkinan cacat administratif.

3. Analisis Jalur Hukum
Perkara dapat ditempuh melalui:

  • Klarifikasi administratif ke Kantor Pertanahan.
  • Mediasi antar pihak.
  • Gugatan perdata.
  • Gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
  • Laporan pidana jika ada dugaan pemalsuan atau penyerobotan.

4. Kesepakatan Pendampingan
Penunjukkan dengan Surat Kuasa Khusus dan Penetapan ruang lingkup kerja dan strategi penanganan.

5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Setiap langkah terdokumentasi dan terukur.

Dasar Hukum Penanganan

Pendampingan dilakukan dalam kerangka:

  • UUD 1945
  • Undang-Undang Pokok Agraria
  • Peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan
  • Ketentuan administrasi pemerintahan
Baca Juga :  BINA BANGUN BANGSA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Penanganan perkara dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya melalui jalur administrasi (non-litigasi) atau gugatan di pengadilan (litigasi), tetapi juga melalui advokasi administratif strategis dan pengawasan kebijakan publik apabila ditemukan indikasi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang tidak selaras dengan kepentingan rakyat.

Komitmen Integritas

BINA BANGUN BANGSA menegaskan bahwa setiap pengaduan akan diproses secara objektif dan profesional. Lembaga berhak menolak perkara yang tidak memiliki dasar hukum yang cukup atau mengandung manipulasi data.

Dengan sistem yang transparan dan berbasis dokumen, bantuan hukum pertanahan diharapkan menjadi instrumen perlindungan nyata bagi rakyat, bukan sekadar formalitas administratif.


Disclaimer Redaksi:
Artikel ini merupakan informasi kelembagaan mengenai mekanisme pengaduan dan bantuan hukum pertanahan di BINA BANGUN BANGSA. Setiap perkara akan diproses berdasarkan verifikasi dokumen dan analisis hukum yang objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan