Sosialisasi Hukum Pidana dan Sepuluh Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Permendikbud nomor 82 tahun 2015 mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan  di lingkungan satuan pendidikan dijelaskan bahwa tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Terkait hal tersebut di atas dijelaskan lebih detail oleh Kalapas Al Quran Haryoto di depan ratusan siswa siswi sekolah Jam’iyyatul Hujjaj Bukittinggi Sumatera Barat.

Haryoto menjelaskan beberapa tindak kekerasan yang seringkali terjadi di sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 pasal 6 yang disampaikan oleh Haryoto, Jumat (9/8) pagi di Bukittinggi, Sumatera Barat:

Baca Juga :   Dampak Media Sosial Bagi Pelajar Yang Perlu Diawasi Orangtua

Pertama. Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
Kedua. Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
Ketiga. Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
Keempat. Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
Kelima. Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
Keenam. Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
Ketujuh. Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
Kedelapan. Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
Kesembilan. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
Kesepuluh. Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Dampak Media Sosial Bagi Pelajar Yang Perlu Diawasi Orangtua

Sementara itu pendapat dari Ketua Ikatan Polisi Mitra Masyarakat (IPMMI) Suta Widhya SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Haryoto jauh lebih baik dibanding aktivitas orientasi sekolah yang kadangkala telah jauh menyimpang tujuan semula untuk pengenalan lingkungan sekolah.

“Yang terjadi justru adalah disorientasi pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia, malah kebablasan karena sering jadi ajang balas dendam senior kepada junior. Ini fenomena umum, mulai dari tingkat SLTP hingga perguruan tinggi. Bahkan tidak sedikit terjadi mal-orientasi.”Tutup Suta. (HSW)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..