Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI jakarta Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Dasar Bagi Lanjut Usia, dengan tujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang dan keluarga agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal, dan juga dalam rangka mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi lanjut usia maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan bantuan sosial yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia, maka direalisasikan salah satunya melalui Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), yakni program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :   Anies Baswedan : Kartu Lansia Jakarta Bisa Mengurangi Biaya Hidup Para Lansia di Jakarta

Anggota masyarakat golongan lansia yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan, akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 setiap bulan.

Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan melalui KLJ adalah warga berusia 60 tahun ke atas. Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, sehingga hidupnya sangat bergantung kepada orang lain merupakan sasaran utama KLJ. Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. Pemprov DKI juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial. Selain itu harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu. Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, maka bisa diusulkan melalui proses Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga :   Bansos untuk Warga Jakarta Pusat

Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi lanjut Usia, di bawah ini :

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Halo ?..