Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM BINA BANGUN BANGSA

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 98% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala di antaranya adalah kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka.

Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah.

Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan.

Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :   UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Persyaratan Umum untuk mendapatkan KUR, antara lain sebagai berikut :

  • Warga Indonesia (WNI)
  • Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan

Selain persyaratan umum, yang harus dipenuhi (sesuai checklist) :

Jenis DokumenPeroranganBadan Usaha
Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluargavv
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)v 
Surat Keterangan Usaha Informal dari kelurahan/kecamatan atau Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO)vv
Fotokopi dokumen jaminan, untuk kredit di atas Rp 25 juta*vv
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk kredit diatas Rp 50 jutavv

(*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB

Dan sehubungan penyaluran KUR tersebut, maka BINA BANGUN BANGSA sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional, ikut serta dalam mensosialisasikan program ini dengan membuka pendaftaran bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia yang ingin mendapatkan fasilitas KUR ini, dengan mengisi form pendaftaran di bawah ini :


×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..