Sen. Apr 20th, 2026

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan untuk UMKM – BINA BANGUN BANGSA

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pemerintah mencatat bahwa sebagian besar pelaku usaha di Indonesia berada pada skala mikro dan kecil. Kontribusinya tidak kecil: sektor ini menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) sekaligus menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Tanah Air. Namun demikian, UMKM masih dihadapkan pada berbagai kendala, terutama minimnya informasi dan terbatasnya akses terhadap pembiayaan formal. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha kesulitan berkembang dan sulit masuk ke ekosistem investasi yang lebih luas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Pasal 7 dan Pasal 8 menegaskan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM, termasuk dalam aspek pendanaan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas sumber pembiayaan, memfasilitasi akses kredit perbankan maupun non-bank, memperbanyak dan memperluas jaringan lembaga pembiayaan, serta memberikan kemudahan dalam memperoleh modal dengan dukungan penjaminan dari pemerintah.

Baca Juga :  Dukungan Kemenkeu Satu dalam Pemberdayaan UMKM di Wilayah Sulsel dan Jatim

Sebagai pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, pemerintah kemudian meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai skema pendanaan yang ditujukan untuk membantu UMKM produktif namun belum memiliki jaminan atau kelayakan administratif yang memadai. Melalui subsidi bunga dan penjaminan oleh negara, KUR diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih adil dan inklusif bagi pelaku usaha rakyat sehingga mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu tumbuh dan meningkatkan kapasitas usahanya.

Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut, untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Persyaratan Umum untuk mendapatkan KUR, antara lain sebagai berikut :

  • Warga Indonesia (WNI)
  • Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan
Baca Juga :  BINA BANGUN BANGSA Mengembangkan Super Apps untuk Anggota UMKM Indonesia

Selain persyaratan umum, yang harus dipenuhi (sesuai checklist) :

Jenis Dokumen Perorangan Badan Usaha
Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha Informal dari kelurahan/kecamatan (SKU)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pinjaman di atas 50 juta
Lolos BI Checking

Maka bagi seluruh anggota UMKM BINA BANGUN BANGSA yang ingin mendapatkan rekomendasi fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini, silahkan mengajukan melalui form pendaftaran di bawah ini :