Oleh : Nur Ridwan (Ketua Umum DPN BINA BANGUN BANGSA)
Sejak kelahiran Republik ini, Pasal 33 UUD 1945 menjadi mercu bagi cita-ekonomi Indonesia: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi, air, dan kekayaan alam … digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun dalam praktiknya, amanat ini seringkali menjadi slogan politik, bukan strategi ekonomi nyata.
Kita di persimpangan: apakah kita akan terus biarkan peran strategis ekonomi dikuasai oleh korporasi besar, asing, atau swasta oligarkis — sementara koperasi tetap menjadi “wacana normatif”? Atau justru kita wujudkan koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional, lalu menaikkannya ke skala global melalui “BUMN super-holding koperasi”?
Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Bangsa
- Kesesuaian Filosofis dan Konstitusional
Koperasi sejatinya lahir dari semangat gotong royong, solidaritas, dan keadilan bersama. Prinsip kekeluargaan dalam Pasal 33 memang menuntut bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama — bukan semata kepentingan korporasi besar. Jika negara hanya mengandalkan BUMN dan investor swasta, maka agenda demokrasi ekonomi dan pemerataan akan kalah di arena kekuatan modal. - Pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai inti kemandirian nasional
Koperasi memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat lokal — petani, produsen kecil, komunitas wilayah perdesaan. Bila dikelola baik (manajemen profesional, transparan, efisien), koperasi bisa menjadi ujung tombak distribusi, produksi, dan inovasi lokal, bahkan bersinergi secara nasional dengan skala ekonomi lebih besar. - Pelengkap (bukan pesaing) dengan BUMN dan sektor swasta
Dalam kerangka demokrasi ekonomi, koperasi bisa menjadi mitra (partner) strategis bagi BUMN, bukan pengganti total. Koperasi dapat mengelola sektor-sektor yang lebih “dekat ke rakyat” serta menyerap potensi lokal, sedangkan BUMN fokus pada sektor padat modal, infrastruktur strategis, energi, dan cabang produksi besar. Peran koperasi dan BUMN harus simbiosis, bukan antagonis.
Namun, agar bukan sekadar mimpi, koperasi perlu reformasi besar: dari kelembagaan internal (tata kelola, profesionalisme, integritas) hingga dukungan regulasi dan pendanaan.
Gagasan BUMN Super-Holding Koperasi: Peluang dan Tantangan
Gagasan besarnya: koperasi-koperasi besar (nasional dan sektoral) bersinergi membentuk satu entitas holding profesional (BUMN koperasi) yang bisa bersaing di level regional/global.
Keuntungan potensial:
- Skala ekonomi dan daya saing global
Holding terpusat memungkinkan agregasi sumber daya: modal, R&D, logistik, jaringan pasar, branding internasional. Koperasi Indonesia bisa punya “sayap ekspor besar.” - Penguatan posisi tawar rakyat / koperasi kecil
Dengan holding, koperasi lokal bisa punya akses pasar dan infrastruktur yang tak bisa diraih sendiri — tanpa harus kehilangan identitas lokal. - Efisiensi dan optimalisasi aset publik
Negara bisa menyuntik modal atau aset (termasuk sumber daya alam) ke dalam holding ini agar manfaatnya kembali ke rakyat melalui koperasi yang dikelola profesional. - Keamanan konstitusional
Jika struktur organisasi holding koperasi itu diatur dengan jelas (kepemilikan oleh rakyat/anggota, pengawasan transparan), maka gagasan ini tidak akan bertentangan dengan konstitusi atau kepentingan nasional.
Tantangan besar yang harus diantisipasi:
- Tata kelola dan profesionalisme
Banyak koperasi masih tradisional, kurang SDM berkompetensi, mudah korupsi atau nepotisme. Jika holding dibuat tanpa reformasi internal, ia bisa menjadi topeng monopoli baru. - Pendanaan dan modal awal
Untuk kapasitas global, modal besar diperlukan. Dari mana modal itu datang? Apakah negara (APBN/asset negara) sebagai penyuntik dana? Atau investor swasta/internasional (yang bisa mengikis kontrol rakyat)? Mekanisme modal harus dirancang agar tidak kehilangan kendali rakyat. - Regulasi dan kerangka hukum
UU koperasi, hukum perusahaan, regulasi BUMN perlu direvisi agar memfasilitasi model hybrid koperasi-holding tanpa menabrak aturan korporasi atau BUMN. - Perlindungan dari persaingan tak sehat
Holding koperasi global akan menghadapi “raksasa platform dan rantai ritel global.” Tanpa proteksi strategis (pajak, regulasi, proteksi pasar), ia bisa dibelit persaingan kejam. - Jalinan solidaritas antar koperasi
Holding ini hanya bisa berhasil kalau koperasi-koperasi anggota mau bersinergi (bukan bertahan di ego masing-masing). Kultur kolaborasi harus dibangun.
Langkah Strategis: Dari Wacana ke Implementasi
Agar gagasan ini bukan mimpi utopia, Bina Bangun Bangsa dapat merekomendasikan tindakan nyata berikut:
- Pemetaan koperasi unggulan (nasional/ sektoral / regional)
Identifikasi koperasi yang sudah sehat, punya manajemen bagus, potensi ekspansi — sebagai “pilot project holding.” - Rancangan undang-undang koperasi holding / koperasi negara khusus
DPR dan pemerintah perlu merumuskan undang-undang baru yang memungkinkan koperasi bergerak di skala besar (holding) tanpa melepas prinsip koperasi (kepemilikan anggota, demokrasi, pembagian surplus). - Pendirian modal negara-aset (land, sumber daya) ke dalam holding koperasi
Misalnya sebagian aset negara (tanah, lahan pertanian, tambang, bahkan infrastruktur) yang belum produktif bisa disuntik ke holding koperasi — asal mekanismenya jelas agar manfaatnya kembali ke rakyat. - Program capacity building dan pendidikan koperasi
Training manajemen, audit, digitalisasi, transformasi bisnis untuk koperasi lokal agar siap menjadi bagian dari holding. - Regulasi proteksi pasar & insentif
Untuk tahap awal, pemerintah bisa memberi insentif fiskal, proteksi pasar domestik, akses modal lunak, agar holding koperasi bisa tumbuh. Setelah sehat, competitif. - Transparansi dan pengawasan kolektif
Struktur pengawasan oleh anggota koperasi, lembaga pengawas independen, atau bahkan audit publik harus menjadi bagian tak terpisahkan agar holding tidak menjadi oligarki baru.
Kesimpulan: Pergeseran Paradigma Ekonomi
Gagasan menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional, lalu menaikkannya menjadi entitas global melalui BUMN-super-holding adalah sebuah lompatan paradigma — dari ekonomi liberal kapitalistik menuju ekonomi yang lebih demokratis, inklusif, dan berakar rakyat.
Namun lompatan itu risikonya tinggi. Jika gagal — kita bisa menciptakan monopoli baru yang menyimpang dari semangat keadilan sosial. Jika berhasil — kita bisa mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka secara ekonomi, bukan bergantung pada modal asing dan rantai produksi luar negeri.
Mari kita dorong agar amanah Pasal 33 tidak terus menjadi janji manis semata — tapi menjadi strategi ekonomi negara untuk Indonesia Raya.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH