![]()
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi BINA BANGUN BANGSA, setiap anak bangsa Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus BINA BANGUN BANGSA dengan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Menjadi Pengurus
Untuk meningkatkan kapasitas dan kewenangan dari Anggota biasa menjadi Pengurus, maka diperlukan persyaratan dan dokumen yang mesti dipenuhi untuk menjadi Pengurus, yaitu:
- Telah menjadi Anggota minimal sudah 1 tahun, dan memiliki KTA aktif
- Mengisi formulir pengajuan diri menjadi Pengurus (klik di sini)
- Menandatangani Pakta Integritas sebagai Anggota/Pengurus
- Melampirkan Photo e-KTP (.pdf), Pas Foto Terbaru (.pdf), Daftar Riwayat Hidup (CV) terbaru (.pdf), Photo copy Ijazah terakhir dan sertifikat lainnya.(.pdf)
- Melampirkan bukti pembayaran iuran kepengurusan tahunan sebesar Rp.500.000,- melalui Rekening BRI Nomor: 0335-01-002454-30-1 a/n. BINA BANGUN BANGSA (.jpg)
Setelah lolos verifikasi dan validasi, maka berkas permohonan akan diajukan kepada Ketua Umum untuk disetujui dan dibuatkan SK Pengangkatan sebagai Pengurus BINA BANGUN BANGSA.
Lembaga Bina Bangun Bangsa Dorong Penataan Kawasan Danau Sunter Jakarta Utara
Dr. Mulyadin Malik Dorong Penguatan Regulasi Kebudayaan Sulawesi Tengah dalam FGD PAPPRI Sulteng
Maklumat 6 Mei 1950 Kembali Digaungkan, Penguatan Memori Sejarah Kota Palu Integrasi ke NKRI