Jakarta, 7 Maret 2025 – Dalam diskusi yang berlangsung di salah satu acara bincang-bincang, Prijanto mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya badan pengelola investasi negara, Danantara, untuk benar-benar berlandaskan pada konstitusi. Ia menekankan agar pengelolaan aset negara melalui Danantara dilakukan secara profesional dan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah potensi kerugian negara.
Mengembalikan Nilai-Nilai Konstitusional
Mantan Wagub DKI Jakarta (2007-2012) Prijanto mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar negara Indonesia, memiliki sejumlah nilai dan prinsip yang harus dijadikan acuan dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan negara. Dalam penjelasan yang merujuk pada pasal 23 UUD, ia menyoroti pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat dalam menetapkan anggaran serta mengawasi pelaksanaannya. Menurutnya, penjelasan yang semula ada dalam UUD 1945 kemudian mengalami penghilangan atau penyederhanaan pada amandemen undang-undang, yang berdampak pada pengawasan terhadap penggunaan dana negara.
Pengawasan oleh Tiga Pilar Utama
Dalam percakapan tersebut, mantan Aster KASAD, Prijanto menegaskan bahwa agar Danantara dapat dikelola dengan aman dan tidak disalahgunakan, perlu keterlibatan tiga lembaga pengawas utama, yaitu:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Sebagai perpanjangan suara rakyat, DPR harus aktif terlibat dalam proses penetapan dan pengawasan anggaran.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Berperan untuk melakukan audit mendalam sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Diharapkan dapat mencegah adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi praktik korupsi dalam pengelolaan aset negara.
Prijanto menekankan bahwa pelibatan ketiga lembaga ini merupakan amanat konstitusional yang tidak boleh diabaikan agar pengelolaan investasi negara tidak keluar dari kendali.
Peran Para Pakar dan Intelektual
Selain aspek pengawasan struktural, Prijanto juga menggarisbawahi pentingnya diskusi dan kolaborasi dengan para pakar serta intelektual. Dalam pembicaraan yang melibatkan sejumlah tokoh besar di bidang konstitusi dan ekonomi—mulai dari para profesor hingga praktisi hukum—ia menyatakan bahwa masukan dari kalangan akademisi dan pakar akan memberikan perspektif objektif guna memperbaiki pelaksanaan Danantara. Menurutnya, diskusi tersebut penting agar aturan dan regulasi yang mengatur pengelolaan investasi dapat disusun dengan lebih matang, sehingga badan ini mampu beroperasi secara profesional dan bebas dari pengaruh politik semata.
Investasi yang Mandiri dan Aman
Prijanto optimis bahwa dengan fondasi yang kuat berdasarkan nilai-nilai konstitusional, Danantara dapat menjadi instrumen investasi yang mandiri dan tidak bergantung pada dana asing. Harapannya, melalui penerapan aturan yang tegas dan melibatkan pengawasan dari DPR, BPK, dan KPK, risiko kerugian negara dapat diminimalisir. Pengelolaan yang profesional, disertai uji kompetensi bagi para pengelola dan pengawas, merupakan kunci agar Danantara tidak diselewengkan oleh kepentingan sempit.
Harapan
Pernyataan Prijanto memberikan sinyal penting tentang perlunya perbaikan dalam pengelolaan investasi negara. Dengan mengembalikan nilai-nilai konstitusional dan memastikan pengawasan yang melibatkan lembaga-lembaga penting, Danantara diharapkan tidak hanya dapat mendukung pembangunan nasional, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Diskusi dengan para pakar serta penerapan prinsip profesionalisme merupakan langkah strategis agar badan ini benar-benar menjadi pilar dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.(***)