Rab. Feb 25th, 2026
BHP

Balai Harta Peninggalan (BHP): Peran, Kewenangan, dan Pengelolaan Harta Pengampuan serta Afwezigheid

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA — Peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam menjaga kepastian hukum kembali menjadi sorotan dalam Webinar Hukum Nasional yang digelar Beranda Hukum Indonesia, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, yang memaparkan kewenangan serta mekanisme pengelolaan harta orang di bawah pengampuan dan orang yang tidak diketahui keberadaannya (afwezigheid).

Apa Itu Balai Harta Peninggalan?

Dalam paparannya ditegaskan: “Balai Harta Peninggalan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.”

Secara teknis, BHP bertanggung jawab kepada Dirjen AHU dan secara administratif berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Pernyataan Hukum Terkait Kasus Perumahan Cluster Setia Mekar Residence

Secara historis, lembaga ini sudah ada sejak 1 Oktober 1624 di Batavia dengan nama West En Boedelkamer atau Weeskamer…. Artinya, fungsi perlindungan harta bagi pihak yang tidak mampu mengurus sendiri telah menjadi bagian dari sistem hukum sejak ratusan tahun lalu.

Pengampuan: Perlindungan Hukum bagi Orang Tidak Cakap

Dalam konteks pengampuan, BHP bertindak sebagai Pengampu Pengawas. Dijelaskan bahwa: “Pengampuan adalah pemberian layanan kepada Pengampu yang telah ditunjuk Pengadilan… terhadap seseorang yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri di muka hukum.”

Konsekuensinya sangat serius: “Setiap tindakan keperdataan yang dilakukan oleh orang dalam Pengampuan adalah batal.”

Artinya, tanpa mekanisme yang sah, setiap perjanjian atau jual beli yang dilakukan oleh pihak dalam pengampuan berisiko batal demi hukum.

Baca Juga :  Pengaduan Masyarakat Korban Investasi dan Pinjol Ilegal

Afwezigheid: Tidak Hadir Bukan Berarti Hak Hilang

Konsep afwezigheid sering menjadi sumber sengketa tanah. Dalam materi dijelaskan: “Keadaan tidak hadir adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak berdiam di tempat tinggalnya… dan tidak diketahui secara pasti keberadaannya.”

Namun ditegaskan pula: “Seseorang yang tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya tidak menghilangkan kewenangan atau hak seseorang dan tidak menghilangkan statusnya sebagai subjek hukum.”

Ini penting. Status subjek hukum tetap melekat meskipun orang tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Mekanisme Pengelolaan Harta Afwezig oleh BHP

Dalam pengurusan afwezigheid, BHP dapat:

  • Melakukan pemblokiran tanah,
  • Mengamankan objek,
  • Mengajukan izin penjualan,
  • Hingga menyimpan hasil penjualan dalam rekening khusus.

Disebutkan bahwa: “Melakukan penjualan di hadapan Notaris/PPAT dan menyimpan uang hasil penjualan tersebut pada rekening Uang Pihak Ketiga BHP selama 30 tahun.”

Baca Juga :  Pandangan Hukum Terkait Kepemilikan SHGB atas 581 Hektar Pagar Laut Bekasi

Durasi 30 tahun menunjukkan adanya perlindungan jangka panjang terhadap hak pemilik yang sah.

Implikasi bagi Sengketa Tanah dan Praktik Hukum

Banyak perkara pertanahan muncul karena ketidaktahuan terhadap status pengampuan atau afwezigheid. Tanpa melibatkan BHP, transaksi berpotensi cacat hukum dan batal.

Webinar ini menegaskan bahwa Balai Harta Peninggalan bukan sekadar lembaga administratif, tetapi instrumen negara untuk menjaga hak warga yang rentan.

Dalam konteks pembangunan hukum nasional, penguatan peran BHP menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, transparansi tata kelola aset, dan perlindungan terhadap hak perdata warga negara.


Disclaimer Redaksi: Artikel ini merupakan liputan kegiatan webinar yang bersifat informatif dan edukatif. Kutipan materi bersumber dari paparan resmi Balai Harta Peninggalan Jakarta dalam Webinar Hukum Nasional 11 Februari 2026. Pandangan narasumber menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi. binabangunbangsa.com berkomitmen menyajikan informasi hukum secara kredibel, berimbang, dan akuntabel dalam kerangka pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan