Pengaduan Masyarakat Korban Investasi dan Pinjol Ilegal

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Praktik Pinjaman Online Ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini membuat Advokat Effendi Saman, SH, Penasihat Hukum dan HAM LBH NUSANTARA dan BINA BANGUN BANGSA mengadukan masalah ini ke Bareskrim POLRI.

Pengaduan diterima langsung oleh Kabareskrim Mabes POLRI, Komjen Pol Agus Andrianto, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan membentuk Satgas.

Pinjol memang menjadi salah satu industri keuangan yang tumbuh pesat. Peluang bisnis ini juga menimbulkan celah bagi pihak tertentu untuk membuat bisnis pinjol ilegal.  

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 24 November 2021 ada 104 pinjol legal dan terdaftar yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara resmi, selebihnya ilegal.

Baca Juga :   Dancing Against Drugs’ Jadi Ajang Asah Kreatifitas Generasi Muda

OJK secara rutin mengumumkan daftar perusahaan fintech lending atau pinjol berizin dan terdaftar setiap bulan. Selain itu, OJK juga sering publikasi nama-nama perusahaan pinjol ilegal yang berhasil ditindak.

Per 24 November 2021, OJK mencatat ada 104 pinjol legal yang berizin dan terdaftar. Jumlah perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar tersebut sama dengan data pada 25 Oktober 2021.

Sedangkan menurut Kominfo hampir terdapat 15.000 konten penipuan, termasuk pinjol ilegal dan investasi bodong. Konten negatif ini diperkirakan merugikan masyarakat lebih dari Rp 100 triliun.

Waspada dan jangan terbujuk oleh perusahaan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga :   Ketum BINA BANGUN BANGSA Dukung UPI Bangun Kampus (Lagi) di Subang

Untuk pengaduan masyarakat korban investasi dan pinjol ilegal, silahkan hubungi Advokat Effendi Saman, SH di no : +6281546905737

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Halo ?..