PALU – Menjelang batas akhir yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 31 Januari 2015, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2015.
Proses pembahasan terkendala akibat adanya polemik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pihak DPRD setempat.
Hal inilah yang membuat Gubernur Sulteng, Longki Djanggola harus turun tangan memediasi agar APBD tersebut tidak terkatung-katung hanya karena keegoisan satu pihak. Kemarin, kedua belah pihak telah dipertemukan di Sekretariat Pemerintah Provinsi (Setprov) Sulteng.
Polemik berawal dari lambatnya TAPD memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platfom Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD. Dokumen sebagai cikal bakal RAPBD itu baru diserahkan tanggal 29 Agustus 2014 dan diterima DPRD pada tanggal 1 September 2014.
Bupati Bangkep, Lania Laosa membenarkan bahwa ada keterlambatan memasukan dokumen itu dari ketentuan yang seharusnya, yakni pada Juni tahun 2014.
Namun demikian kata dia, pihaknya telah menyampaikan nota keuangan dan telah kemudian diparipurnakan tanggal 23 Januari 2015 lalu.
“Sehingga komitmen penyelesaian tidak terlaksana, DPRD menyatakan bahwa paripurna tidak sah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya
Alhasil, rapat mengalami dedlock dan terpaksa harus membutuhkan intervensi Pemprov Sulteng.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bangkep, Sulaeman mengatakan, pihaknya tidak pernah diberikan buku Rancangan APBD dari pihak eksekutif.
Dia juga mengaku, keterlambatan paripurna karena adanya pelantikan pimpinan dewan yang baru serta pembentukan alat kelengkapan.
Kata dia, pihaknya telah menginisiasi pertemuan dengan TPAD, wakil bupati dan empat pimpinan fraksi. Pada saat itu, PPAS sudah tidak dibahas lagi, karena ada permintaan dari tim TAPD untuk by pass karena waktunya sudah tidak cukup lagi.
“Kami selalu berupaya menyelesaikan permasalahan ini, tapi yang terjadi seolah-olah dewanlah yang menghambat pembahasan RAPBD,” pungkasnya
Terkait itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RAPBD, Israfil Malinggong mengatakan, saat paripurna tanggal 23, lebih dari setengah anggota dewan hadir dan menyepakati untuk melakukan pembahasan di tingkat pansus.
“Namun sampai pukul 23.15, tim TPAD dalam hal ini Sekertaris Kabupaten (Sekkab) juga tidak hadir dalam sidang yang telah disepakati tersebut,” tegasnya.
Menanggapi itu, Sekkab Bangkep, Sudirman Salotan menjelaskan, saat itu pihaknya sedang menghadap bupati untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
“Kami tetap datang ke dewan, tetapi sudah terlambat,” akunya.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, yang bertindak sebagai meditor menyatakan, paling lambat tanggal 31 Januari 2015, APBD yang telah ditetapkan sudah harus diterima Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri.
“Disini yang menjadi permasalahan, karena yang diminta itu adalah laporan lengkap dari soft copy, hard copy sampai buku APBD yang telah disahkan. Maka apabila sampai tanggal yang telah ditentukan itu tidak dimasukan, maka Kabupaten tersebut akan mendapatkan pinalty. Kita sudah tahu sendiri, bupati dan wakil bupati serta seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan,” ungkapnya. (MAL/FAUZI)