![]()
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner dan Sekjen KPU karena dinilai menyalahgunakan penggunaan private jet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pesawat Embraer Legacy 650 yang disewa KPU seharusnya dipakai untuk memantau distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), namun hasil sidang menunjukkan sebagian besar perjalanan tidak menuju wilayah tersebut.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, dari total 59 kali perjalanan, tidak satu pun digunakan untuk kegiatan distribusi logistik. Private jet justru dipakai untuk keperluan lain, seperti menghadiri bimbingan teknis, penyerahan santunan petugas, dan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. DKPP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas efisiensi yang diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu.
Dari tujuh pihak teradu, hanya anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang dinyatakan tidak bersalah. Ia terbukti tidak ikut menandatangani keputusan penyewaan pesawat dan memilih menggunakan penerbangan komersial selama menjalankan tugasnya. DKPP pun merehabilitasi nama baik Betty dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari.
📸: Dok. DKPP.
Sumber : Kumparan
#newsupdate #update #news #oneliner #dkpp #daerah3T #sanksi #pemilu #kpu #sekjenkpu #komisioner #distribusilogistik #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Balai Bahasa Sulteng Gelar Forum Konsultasi Publik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Semangat Kepemudaan dan Pengabdian: Pengurus IKPMST 2025–2026 Resmi Dikukuhkan di Kota Bandung
Gerakan Nasional Revolusi Mental Tahun 2025, Prijanto: Membangun Karakter, Meneguhkan Jati Diri Bangsa