Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Penyandang disabilitas bisa mendapatkan bantuan uang dari pemerintah, terutama melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial lainnya yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Program ATENSI adalah
Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. Guna mendukung keberfungsian sosial dan kemandirian ekonomi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang saat ini telah dirubah menjadi sasaran kerja bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS), Kementerian Sosial memiliki 31 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Bantuan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berat yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan PKH sebesar Rp 2,4 juta per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap. Bantuan ini juga dapat mencakup bantuan alat bantu, kebutuhan dasar, dan pelatihan atau modal usaha melalui program ATENSI Kemensos.
Syarat Mendapatkan Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan, penyandang disabilitas perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain: memiliki status disabilitas yang terverifikasi (surat keterangan dokter/Puskesmas), terdaftar sebagai WNI, terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan tidak menerima bantuan sosial lain yang sejenis.
Pendaftaran Bansos
Pendaftaran bantuan sosial dapat dilakukan melalui desa/kelurahan setempat untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat mengajukan permohonan bantuan melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat permohonan.
Sasaran Penerima Manfaat Program ATENSI
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) yang menjadi sasaran kerja Kemensos, yaitu: Anak-Anak Rentan, Difabel, Lansia Terlantar, Mereka yang Berpendapat Rendah, Korban Bencana, Afirmasi Khusus, Warga Binaan, Korban Kekerasan, Korban Napza dan HIV/AIDS, Mereka yang Difabel Bermasalah Sosial, Perempuan Rentan, Fakir Miskin.
Pemerintah juga terus berupaya memperluas cakupan dan jenis bantuan untuk penyandang disabilitas, termasuk melalui PKH Plus yang pada tahun 2025 akan menyasar penyandang disabilitas sebagai penerima prioritas. (RHT)
DPN BINA BANGUN BANGSA DUKUNG INOVASI BOBIBOS BBM BERBASIS NABATI MENUJU KEDAULATAN ENERGI
Balai Bahasa Sulteng Gelar Forum Konsultasi Publik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Semangat Kepemudaan dan Pengabdian: Pengurus IKPMST 2025–2026 Resmi Dikukuhkan di Kota Bandung