UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini ‎penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.

Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas ‎telah disahkan menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna DPR RI.

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, UU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya, yang selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Perjuangan hingga disahkannya UU Disabilitas melalui rapat paripurna DPR pada 17 Maret lalu tidaklah melalui jalan mulus. Setelah penandatanganan Konvensi Hak Difabel atau Convention on the Rights of Person with Disability (CRPD) pada tahun 2007 oleh Indonesia, ratifikasi baru dilakukan pada 2011 melalui Undang-Undang no.19 tahun 2011.

Maka sejak itulah, dorongan dan advokasi ratifikasi konvensi dilanjutkan oleh organisasi difabel dengan advokasi untuk mendesak pemerintah dan dewan untuk mengubah UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah tak lagi relevant.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah ratifikasi pun UU baru disahkan, yang diberi nama Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU PD).

Diharapkan melalui UU ini ada kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri dan sejahtera tanpa diskriminasi. (adm)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..