BIMTEK TATA CARA PERENCANAAN, PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENGELOLAAN APBD DESA

Loading

Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.

Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :   BINA BANGUN BANGSA Mitra Kerja KemenDesa PDTT

Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri di antaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sesuai dengan amanat Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111, No.112, No. 113 Dan No.114 Tahun 2014.

Baca Juga :   Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Adakan Bimtek Industri Kreatif Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan dukungan dari Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu dan BPK RI, mengundang Bapak/Ibu Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek nasional yang kami selenggarakan dengan topik : “Tata Cara Perencanaan, Penyusunan, Penetapan dan Pengelolaan APBD Desa”.


Biaya Kontribusi / Investasi per peserta : 

  • @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
  • @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)

Peserta mendapatkan :

  • Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
  • Konsumsi dan snack/coffee break

Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.


Untuk Informasi pendaftaran dan jadwal kegiatan, dapat menghubungi kami di :
Hp / WA : 081298304927, 08159515457

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..