Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR.
Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur.
Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.
KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR?
Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri.
Syarat Calon Debitur:
KUR Mikro BRI
- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
KUR Ritel BRI
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
- Passpor
- Visa
- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
- Ketentuan dan Syarat Kredit
KUR Mikro BRI
Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
Jenis kredit
- Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
- Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
- Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BRI
Besar kredit:
> Rp 25 juta – Rp 500 juta
Jenis kredit:
- Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
- Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
- Suku bunga 12% efektif per tahun
- Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
- Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BRI
Besar kredit:
- Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
- Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
- Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
- Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
Tujuan negara penempatan:
Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia
BANK MANDIRI
Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Limit kredit :
- KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
- KUR tidak langsung
Pola Excuting
Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user
Pola Channeling
Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta
Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
Jangka waktu kredit :
- KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
- KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
- KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK