![]()
Jakarta, BINABANGUNBANGSA.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengawal ketat proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hingga akhir Juli 2025, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat era kepemimpinan Nadiem Makarim, termasuk mantan Menteri itu sendiri yang telah diperiksa dua kali secara intensif.
Langkah Tegas Kejagung: Empat Tersangka Sudah Diamankan
Dalam pengumuman resminya, Kejagung menyatakan telah menahan empat orang sebagai tersangka sejak Juni 2025, yaitu:
- Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek,
- Ibrahim Arief – mantan Tenaga Ahli Khusus,
- Sri Wahyuningsih – eks Direktur Sekolah Dasar,
- Mulyatsyah – eks Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
Mereka diduga berperan dalam pengondisian spesifikasi pengadaan laptop pendidikan yang tidak sesuai standar dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Kami sudah melakukan pendalaman terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Tim penyidik menemukan indikasi kuat rekayasa pengadaan yang bersifat sistematis,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Nadiem Makarim Diperiksa Dua Kali, Belum Cukup Bukti untuk Tersangka
Nama mantan Menteri Nadiem Makarim turut mencuat dalam proses penyidikan. Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa Nadiem sebanyak dua kali, yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, masing-masing selama hampir 12 jam dan 9 jam.
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jampidsus menegaskan bahwa status Nadiem hingga saat ini masih sebagai saksi, karena penyidik belum menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan statusnya ke tahap selanjutnya.
“Kami tidak terburu-buru. Proses hukum harus dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.
Cegah ke Luar Negeri, Bentuk Pencegahan Proaktif
Sebagai bagian dari langkah pengamanan penyidikan, Kejaksaan telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim pada 19 Juni 2025, berlaku selama enam bulan ke depan.
Tindakan ini, menurut Kejagung, adalah standar prosedur dalam perkara strategis negara agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa gangguan.
Komitmen Kejaksaan: Hukum Tidak Pandang Bulu
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat, baik di level staf, pejabat, maupun pengambil kebijakan tertinggi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak tunduk pada tekanan politik ataupun kepentingan pihak manapun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Dukungan Publik dan Lembaga Pemantau Diperlukan
Kejaksaan juga mengapresiasi dukungan masyarakat sipil, media, dan lembaga pemantau anggaran yang aktif mengawal proses ini. Kejagung meminta masyarakat tetap objektif dan menunggu hasil kerja penyidik.
Catatan Redaksi: Hukum sebagai Pilar Pembangunan
Media Nasional Pembangunan Bangsa memandang bahwa proses hukum terhadap proyek Chromebook ini adalah ujian penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan integritas aparatur negara, terlebih dalam proyek-proyek pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Kami mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menjalankan proses hukum tanpa intervensi dan mendorong agar setiap pihak yang terlibat, apa pun status sosial dan jabatan publiknya, dapat diproses secara adil dan transparan demi mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan berintegritas.
Penulis: Tim Redaksi Nasional
Editor: Redaksi binabangunbangsa.com
Tagar: #KejaksaanAgung #KasusChromebook #PendidikanBermartabat #TransparansiPublik
Disclaimer: Berita ini ditulis berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Agung RI hingga akhir Juli 2025. Nama-nama yang disebut, termasuk Nadiem Makarim, masih berstatus saksi hingga ada keputusan hukum selanjutnya.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH