Aset Daerah: Mesin Fiskal yang Belum Sepenuhnya Aktif
Aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca pemerintah. Tanah, gedung, fasilitas umum, hingga bangunan komersial milik pemerintah daerah adalah instrumen ekonomi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara optimal.
Di DKI Jakarta, pengelolaan aset berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Regulasi terbaru yang menjadi payung hukum pengelolaan barang milik daerah adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
- Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketiga regulasi tersebut menegaskan pentingnya inventarisasi, pemanfaatan, pengamanan, dan optimalisasi nilai ekonomi aset daerah secara transparan dan akuntabel.
Di sinilah Lembaga BINA BANGUN BANGSA (BBB) sebagai Mitra Pembangunan Nasional dapat memainkan peran strategis.

Inventarisasi dan Pemetaan Aset Idle
Banyak aset daerah belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD karena:
– belum tersertifikasi,
– belum dimanfaatkan,
– atau masih dalam sengketa.
BBB dapat berkolaborasi dalam program pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi aset idle yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
Dampak terhadap PAD:
Aset yang terdata dan jelas status hukumnya lebih mudah dimonetisasi melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola kemitraan lainnya.
Percepatan Sertifikasi dan Penyelamatan Aset
Sesuai amanat PP No.28 Tahun 2020, pengamanan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah. Sertifikasi tanah dan penertiban penguasaan fisik menjadi kunci.
BBB dapat membentuk tim advokasi hukum dan mediasi untuk:
– mendampingi percepatan sertifikasi,
– membantu penyelesaian sengketa non-litigasi,
– memberi kajian hukum strategis atas aset bermasalah.
Kontribusi terhadap kinerja Pemda:
Menurunnya jumlah aset sengketa dan meningkatnya aset tersertifikasi akan memperbaiki indikator tata kelola pemerintahan.
Model Monetisasi Aset Produktif Berbasis Sosial-Ekonomi
Optimalisasi aset tidak selalu berarti komersialisasi murni. Regulasi terbaru membuka ruang kerja sama pemanfaatan dengan prinsip efisiensi dan manfaat publik.
Contoh skema kolaborasi:
– Gedung kosong menjadi pusat UMKM binaan dengan sistem bagi hasil.
– Lahan tidak produktif menjadi kawasan urban farming atau pusat ekonomi kreatif.
– Bangunan strategis dimanfaatkan melalui kerja sama operasional (KSO) yang transparan.
BBB dapat menyusun feasibility study independen agar skema pemanfaatan memberikan keuntungan fiskal sekaligus manfaat sosial.
Hasilnya: PAD meningkat, masyarakat ikut merasakan dampaknya.

Transparansi dan Dashboard Aset Publik
Permendagri No.7 Tahun 2024 menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan aset yang tertib.
BBB dapat mendorong sistem dashboard publik yang memuat:
– lokasi aset,
– nilai buku dan estimasi nilai pasar,
– status hukum,
– pola pemanfaatan.
Transparansi bukan sekadar slogan. Ia adalah mekanisme pencegahan kebocoran dan praktik rente.
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Aset
Kolaborasi juga dapat berbentuk:
– pelatihan hukum pertanahan dan pengelolaan aset,
– forum konsultasi publik,
– klinik tata kelola aset daerah.
Dengan peningkatan kapasitas aparatur, risiko kesalahan administrasi dan sengketa hukum dapat ditekan.

Indikator Keberhasilan Kolaborasi
Keberhasilan peran BBB dalam meningkatkan PAD dapat diukur melalui:
- Peningkatan jumlah aset tersertifikasi.
- Bertambahnya nilai kerja sama pemanfaatan aset.
- Penurunan jumlah aset sengketa.
- Peningkatan kontribusi aset terhadap PAD DKI Jakarta.
Jika indikator ini bergerak naik, maka kinerja Pemda DKI secara objektif ikut terdongkrak.
Aset sebagai Instrumen Kesejahteraan Rakyat
Kolaborasi antara BINA BANGUN BANGSA dan BPAD DKI Jakarta bukan sekadar kerja sama administratif. Ini adalah upaya strategis untuk menjadikan aset daerah sebagai mesin fiskal dan instrumen kesejahteraan publik.
Dengan berpedoman pada PP No.28 Tahun 2020 dan Permendagri No.7 Tahun 2024, optimalisasi aset dapat dilakukan secara legal, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Aset publik bukan beban. Ia adalah energi pembangunan yang menunggu untuk diaktifkan.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH