![]()
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada pelajar berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu, agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib serta program keahlian tanpa kendala biaya. Dana bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI atas nama penerima yang memenuhi syarat dan terdaftar.
Timeline & Jadwal Pendaftaran Tahap II 2025
- 26–28 Juli 2025: Persiapan dokumen oleh orang tua/wali murid
- 30 Juli–7 Agustus 2025: Penginputan data dan pendaftaran melalui JakEdu oleh sekolah
- 30 Juli–8 Agustus 2025: Proses unggah dokumen SPTJM dan verifikasi awal
- 11–16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui SK Gubernur DKI Jakarta
Persyaratan Penerima Siswa
Persyaratan Umum:
- Berusia antara 6–21 tahun
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus (jika salah satu terpenuhi):
- Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) https://siladu.jakarta.go.id/
- Anak panti sosial yang dibuktikan dengan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar di DTKS
Dokumen yang Harus Diserahkan via Sekolah
Siswa disarankan menyerahkan dokumen ini ke pihak sekolah agar bisa didaftarkan melalui aplikasi JakEdu:
- Formulir pendaftaran KJP Plus (format standar sekolah)
- Surat permohonan tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta
- Surat pernyataan kesediaan menggunakan dana sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Akta kelahiran atau kartu pelajar
- Surat keterangan tidak mampu (jika belum terdaftar di DTKS)
- Print‑out status DTKS dari SILADU (untuk yang sudah terdaftar DTKS)
- Berita acara kelayakan dari sekolah
Cara & Alur Pendaftaran Melalui Aplikasi JakEdu
- Pihak sekolah membuka situs edu.jakarta.go.id/kjp atau platform JakEdu
- Login menggunakan user ID dan kata sandi milik sekolah (NPSN)
- Pilih menu “Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)”
- Input data calon penerima yang telah menyerahkan dokumen
- Pastikan data kelas dan NIK sudah benar dan sesuai verifikasi Dukcapil
- Jika muncul NIK tidak sesuai, laporkan ke Helpdesk JakEdu
- Setelah verifikasi sekolah dan unggahan dokumen, calon penerima akan muncul di kolom calon pendaftar
Besaran Dana KJP Plus
Untuk jenjang pendidikan tertentu, bantuan diberikan dalam bentuk tunai bulanan plus tambahan SPP jika sekolah swasta, contohnya:
- SMA/MA: Dana personal sekitar Rp 420.000/bulan; tambahan SPP swasta Rp 290.000/bulan
- SMK: Dana personal sekitar Rp 450.000/bulan
Cara Cek Status Penerimaan KJP
Setelah penginputan dan verifikasi selesai, siswa atau orang tua dapat memantau status pendaftaran melalui laman berikut:
- Akses situs resmi cek status KJP di kjp.jakarta.go.id , pilih Tahun 2025 dan Tahap II, masukkan NIK, lalu klik “Cek”
Download Formulir Pendaftaran
Untuk download formulir pendaftaran KJP Plus 2025 silahkan klik download
Ringkasan
| Aspek | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Tujuan | Membantu siswa berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu agar bisa sekolah tanpa hambatan biaya |
| Persyaratan | Umum: usia, NIK, status domisili & pendidikan. Khusus: DTKS, anak panti, atau disabilitas |
| Dokumen | Formulir, surat permohonan & pernyataan, KK, KTP, akta kelahiran, surat keterangan DTKS |
| Alur Pendaftaran | Sekolah input via JakEdu → verifikasi → SK Gubernur |
| Jadwal | Pendaftaran: 30 Jul – 7 Agustus 2025; Verifikasi selesai Sept 2025 |
| Cara Cek | Via portal cek status KJP dengan NIK siswa |
Semua informasi di atas berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang diumumkan menjelang Agustus 2025. Jadi, bagi orang tua atau wali murid yang memenuhi syarat, pastikan menyerahkan dokumen tepat waktu dan pantau secara rutin status pendaftaran melalui JakEdu dan portal resmi KJP.
Selamat dan Sukses, Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandagimpu, M.Si.,CIGS Resmi Pimpin BMA Sulawesi Tengah 2026–2031
Dr. Mulyadin Malik Resmi dilantik Jadi Wakil Ketua FKPA, oleh Gubernur Sulawesi Tengah
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH