Peringati Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GKI Gaungkan Kebangkitan Nasional Kedua

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Sejumlah purnawirawan TNI-Polri beserta sejarawan berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019) untuk memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mereka yang hadir itu tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI).

Di antaranya tampak mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen (Purn) TNI Prijanto, mantan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal (Purn) TNI Agustadi Sasongko Purnomo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki, sejarawan Batara Richard Hutagalung, Bambang Wiwoho dan Nur Ridwan. Ada juga mantan Kepala Staf AU (KSAU), Marsekal (Purn) TNI Imam Sufaat, dan akademisi Bakri Abdullah serta Edwin H. Soekawati.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden pertama RI, yaitu Soekarno. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan mengembalikan undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 kembali ke UUD 1945.

Taufiequrachman Ruki menyatakan, ini momentum GKI menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. “Kami menganggap bahwa apabila kita menyatakan kembali ke UUD 45 maka itu adalah kebangkitan nasional kedua. Bangkitnya bangsa ini, bangkitnya negara ini ketika kita berani menyatakan kembali ke UUD 45, dan kita menata ulang sistem-sistem yang berlaku,” ucapnya di lokasi.

Baca Juga :   Mantan Panglima TNI dkk Deklarasikan Rumah Kebangkitan Indonesia

“Kemudian kita tata ulang negeri ini untuk memberikan masa depan yang lebih baik yang lebih cerah kepada anak-anak muda sekarang,” sambungnya.

Sejarawan Batara Richard Hutagalung, mengatakan, seharusnya mereka yang ikut dalam pembahasan untuk mengubah UUD 1945 asli, mengetahui mengenai, bukan hanya sejarah, penyusunan UUD 1945, yang disusun mulai tanggal 29 Mei Tahun 1945, tetapi mereka juga harus mengetahui, sejarah Nusantara. Sampai tanggal 9 Maret 1942, dan sejarah Indonesia mulai tahun 1945. Kemudian, juga harus mengetahui suasana pada saat dirumuskannya UUD1945 tersebut.

“Hal ini dituangkan dalam penjelasan UUD1945 asli, dimana disebutkan, untuk mengetahui, bagaimana setiap pasal dan setiap ayat itu disusun, harus mengetahui suasana batin, pada waktu penyusunan tersebut. Dalam hal ini juga mengenai pasal-pasal dan ayat-ayat yang dicantumkan itu juga memiliki landasan sejarah yang sangat panjang. Misalnya, untuk menetapkan pasal 6 ayat 1, presiden adalah orang Indonesia asli, dan ini juga digaris bawahi, dengan pasal 26 ayat 1, mengenai warga negara. Ini juga mempunyai latar belakang sejarah,” terangnya.

Baca Juga :   Bangkit, Bergerak, Berubah, atau Punah

Diungkapkan Hutagalung, saat jaman penjajahan selama lebih dari 250 tahun, leluhur Bangsa Indonesia diperjual belikan sebagai budak di negeri sendiri. Pelelangan budak-budak itu dilakukam di toko-toko. Setelah Undang-undang perbudakan dihapus, pemerintah Kolonial membagi penduduk menjadi tiga kategori, yang pertama ialah bangsa-bangsa Eropa, yang kedua Timur Asing yaitu Arab dan bangsa Cina, dan yang ketiga adalah bangsa pribumi atau Inlander. Sampai tanggal 9 Maret Tahun 1942, di depan gedung-gedung mewah, bioskop-bioskop mewah, bahkan club-club olahraga, terpasang plakat dimana tertulis dalam bahasa Belanda ‘Verboden voor Honden en Inlanders’ yang artinya terlarang untuk anjing dan pribumi. Jadi yang ada di gedung-gedung mewah, hotel-hotel mewah, tempat pemandian umum, dan sebagainya, itu juga banyak pribumi. Tetapi pribumi yang di dalam itu hanya jongos.

Baca Juga :   Pokok-Pokok Pikiran untuk Sistem Perekonomian Nasional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

“Jadi apa bedanya sekarang? Jadi di dalam gedung-gedung mewah, pribumi-pribumi itu hanya jongos. Jadi menurut saya, keadaan yang ada saat ini, jauh lebih parah dari saat penjajahan dahulu,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal (Purn) TNI Agustadi Sasongko Purnomo, menjelaskan, kenapa kita harus kembali ke UUD45. Menurutnya, karena adanya campur tangan asing dalam amandemen UUD1945. Kedua, karena adanya pelanggaran pada Tap MPR Nomor 9, yang isinya perubahan terhadap UUD1945 dengan adendum, tapi ternyata yang dilaksanakan adalah amandemen secara total. Penjelasan tidak boleh dirubah. Tapi nyatanya dalam pelaksanaannya dihilangkan, sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan Tap MPR.

“Salah satu contoh di Pasal 33 tentang ekonomi, sekarang dirubah menjadi berbau liberalisme. Harusnya, ekonomi kita itu berdasarkan Pancasila,” tandasnya. (wok)

Sumber : Indopos.co.id

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ada yg bisa kami bantu?..