Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2023. Kementerian Pertanian sebagai Lembaga Negara yang bertanggung jawab terhadap bidang pertanian nasional, diharapkan dapat menjawab target produksi nasional terkait kebutuhan pangan asal pertanian dan komoditas strategis pertanian lain. Untuk mencapai target peningkatan produksi, perlu adanya upaya strategis yang terencana, tepat sasaran, tepat guna dan dapat dieksekusi baik di tingkat nasional hingga daerah.
Keberhasilan implementasi upaya strategis tersebut ditentukan oleh banyak faktor, salah satu faktor krusial
tersebut adalah prasarana dan sarana pertanian. Peran prasarana dan sarana pertanian sebagai enabler
berkontribusi dalam pencapaian target produksi nasional. Prasarana dan sarana pertanian yang dimaksud meliputi: (i) sistem irigasi air untuk pertanian; (ii) pupuk dan pestisida; (iii) alat dan mesin pertanian; (iv) perluasan dan perlindungan lahan; serta (v) pembiayaan.
Jenis bantuan pemerintah yang dikelola Menteri Pertanian khususnya oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, antara lain:
- Bantuan Sarana dan Prasarana serta Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan meliputi: Optimasi Lahan, Pengembangan Lahan Pertanian Produktif, Pemetaan Geospasial Perluasan Sawah, Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian, Jalan Usaha Tani, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, Penyediaan Alsintan Pra Panen, Perbengkelan alsintan, SID Pengembangan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier, Pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Dataran Tinggi, Pembangunan Embung Pertanian, Irigasi Perpipaan, Irigasi Perpompaan, Pembangunan Bangunan Konservasi Air dan Antisipasi Anomali Iklim, serta Unit Pengolah Pupuk Organik. Bantuan dapat diberikan kepada petani, Kelompok tani (Poktan), Gabungan Kelompok tani (Gapoktan), Kelompok tani Milenial, Kelompok masyarakat, Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), Lembaga Pemerintah, dan/atau Lembaga Non Pemerintah.
- Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Bantuan dapat diberikan kepada petani, Kelompok tani (Poktan), Gabungan Kelompok tani (Gapoktan), Kelompok tani Milenial, Kelompok masyarakat, Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), Lembaga Pemerintah, dan/atau Lembaga Non Pemerintah.
Bagi Anggota yang ingin mengajukan untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah melalui BINA BANGUN BANGSA, silahkan ajukan surat permohonan beserta proposal lengkap kepada : DEWAN PIMPINAN NASIONAL BINA BANGUN BANGSA di Jakarta, dengan diregistrasi dan distempel atau tembusan DPD (Provinsi) / DPW (Kota/Kabupaten). Kirim via email : seknas@binabangunbangsa.org
Atau untuk info lebih lanjut silahkan hubungi wa : 081292962347 (Sdr. Faizal Amri/Wasekjen).