Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA tegas menyatakan komitmennya dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia, dengan sungguh-sungguh mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu keadilan dalam pertanahan.
Pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu prioritas bagi BINA BANGUN BANGSA, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut. Bentuk Mafia Tanah bisa seperti pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan tanah atau lahan, dan tindak pidana korupsi pertanahan, yang merugikan masyarakat, dan negara.
BINA BANGUN BANGSA meyakini bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan langkah penting untuk menjaga hukum dalam pertanahan dan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat. Organisasi ini mendukung penuh penegakan hukum yang tegas, dengan menjalin kerja sama antar instansi terkait terutama dengan aparat Penegak Hukum, termasuk penguatan sistem pengawasan guna memastikan bahwa pelaku mafia tanah diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nur Ridwan, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, menyatakan, Komitmen kami dalam pemberantasan mafia tanah tidak bisa diragukan. Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum terutama SATGAS ANTI MAFIA TANAH dalam menindak tegas pelaku praktik ilegal ini. Bersama-sama, kita harus memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum dalam pertanahan menjadi kenyataan bagi seluruh masyarakat Indonesia.'”
BINA BANGUN BANGSA juga mengajak masyarakat untuk turut berperan serta secara pro-aktif dalam pencegahan dan melawan mafia tanah dengan melaporkan setiap praktik ilegal yang mereka temui. Kita berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak pertanahan, pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah, serta pentingnya melibatkan pihak berwenang dalam setiap transaksi jual beli tanah.
Dalam upaya pemberantasan mafia tanah, BINA BANGUN BANGSA akan terus bekerja sama dengan pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk membangun sistem hukum pertanahan yang transparan, adil, dan dapat dipercaya. Dengan bersatu dan bekerja sama, kita dapat membangun Indonesia yang bebas dari praktik ilegal dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum dalam pertanahan. (***)