Juknis Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas 2020

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Tahun 2020.

Dalam pengembangan BLK Komunitas ini, Kemnaker RI melibatkan masyarakat untuk bersama-sama merancang, mengembangkan dan mengelola jenis pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas. Pengelolaan BLK Komunitas ini, sesuai dengan potensi daerah, lingkungan dan bakat yang dimiliki oleh santri dan masyarakat setempat. Kemnaker dalam hal ini, mengembangkan modul pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas, berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.

Tahun 2020 ini, Kemnaker berkomitmen mempercepat akselerasi pelatihan kerja dengan membangun BLK Komunitas, sebagai bagian dari agenda peningkatan SDM ketenagakerjaan Indonesia yang bersifat partisipatoris. Berkaitan dengan target tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Pengembangan BLK Komunitas, sebagai acuan bagi pelaksana dan lembaga (BLK Komunitas) penerima bantuan. Mekanisme dan kriteria pelaksanaan bantuan pengembangan BLK Komunitas ini mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. Yakni bantuan pemerintah yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.

Juknis penyaluran bantuan pemerintah untuk pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas, silahkan bisa dibaca dan diunduh di bawah ini.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Halo ?..