Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui link di bawah ini selambat-lambatnya tanggal 4 April 2020 : https://bit.ly/2JvCeJr
kemudian Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Kasih tau orang terdekatmu tentang hal ini ya!
#JakartaTanggapCorona#COVID19#LawanCOVID19#JakartaKotaKolaborasi — di Jakarta.
Sumber : https://disnakertrans.jakarta.go.id/
Berita Serupa
Hidup #100% dengan Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba
Mau Mengetahui, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos DKI Jakarta ?
Pedoman RT/RW Siaga Pandemi Covid-19 | DKI Jakarta
Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Warga DKI Jakarta
Sulap Hotel untuk Dokter dan Paramedis, Gebrakan Anies Memantik Pujian