Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan program Beasiswa Unggulan yang merupakan program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.
Seperti yang dilansir dari pedoman pendaftaran beasiswa unggulan masyarakat berprestasi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, bahwa Beasiswa Unggulan terdiri dari program beasiswa bergelar dan non-gelar.
Beasiswa bergelar terdiri dari jenjang pendidikan sarjana (S-1), magister (S-2) dan doktor (S-3) bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di perguruan tinggi negeri/swasta di bawah binaan Kemendikbudristek.
Beasiswa Unggulan telah memberikan pelayanan dalam pemberian biaya pendidikan di mulai sejak tahun 2006 dan saat ini sudah memasuki tahun ke-18. Untuk memberikan pelayanan dan menjamin mutu pelaksanaan Beasiswa Unggulan menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam proses pendaftaran, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyusun Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan ini menjelaskan antara lain tentang persyaratan umum dan khusus, dan tata cara pendaftaran Beasiswa Unggulan secara jelas dan terperinci. Pedoman Pendaftaran ini diharapkan dapat menjadi panduan teknis bagi para pihak yang terkait, terutama calon pendaftar Beasiswa Unggulan dalam melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan tahun 2024.
Bagi siapa saja yang ingin mendapatkan fasilitas beasiswa ini, dapat mengajukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Jakarta atau ajukan permohonan ke Lembaga BINA BANGUN BANGSA melalui e-mail ke: seknas@binabangunbangsa.id