Ngobrol Bersama Tokoh: Quo Vadis Konstitusi Indonesia?

Loading

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Radio MNC Trijaya FM menggelar diskusi “Polemik” bertajuk “Ngobrol Bersama Tokoh. Apa Kata Mereka Tentang Konstitusi Indonesia?” di Gedung Konvensi, Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta-Selatan, Sabtu (4/7/18).

Talkshow akhir pekan terhangat spesial kemerdekaan dan hari konstitusi ini dipandu oleh Host dari MNC Trijaya, Margi Syarif dengan Produser Jaka Lelana, dari radio yang sama. Acara ini merupakan kerjasama MNC Trijaya FM dengan Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dan Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
Hadir dalam acara talkshow ini antara lain mantan Sekjen Kementerian Kehutanan Suripto, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI, mantan Menkopolhukam Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno dan para purnawirawan perwira tinggi TNI dan Bina Bangun Bangsa, serta para organisasi masyarakat lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Kaelan, mengatakan, bahwa dirinya telah melakukan penelitian dan telah dipersembahkan kepada bangsa dan negara melalui MPR-RI dalam sebuah tulisan berjudul “Inkonsistensi dan Inkoherensi di Dalam UUD 1945”. Inkoheren itu, kata Kaelan, artinya isi dan penjabaran dalam setiap pasal UUD 1945 itu tidak sesuai dengan isi yang dikandung dalam Pancasila.

“Jadi kalau hukum itu ada nilai-nilai Pancasila, kemudian dijabarkan dalam prinsip-prinsip dasar, dan (amandemen UUD 1945) itu tidak koheren, dan maaf, saya menanti kritik dari Guru Besar Hukum Tata Negara di Indonesia, sampai sekarang, tidak ada,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, dalam amandemen tersebut, memang ada hal positif yakni ada lembaga Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyeimbang. Namun, pada sisi kesimbangan politik, kita lumpuh. Mengapa lumpuh? Karena Indonesia tidak memiliki kedaulatan rakyat. Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan, kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Lalu, bagaimana dengan kekuasaan MPR-RI? Hingga kini, tidak jelas.

Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan MPR sangat jelas, dimana disebutkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Persmusyawaratan Rakyat (MPR). Berbeda dengan UUD 1945 hasil amandemen (perubahan) yang menyebutkan kekuasaan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.

“Ini ‘kan kalimat yang tidak koheren. Padahal di UUD 1945 itu ada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitu pula dalam hal penyusunan GBHN, bila sistem tata negara tidak diatur terlebih dahulu, maka akan rumit persoalannya. Sebab, kalau dulu (sebelum amandemen UUD 1945) jelas, GBHN itu disusun oleh MPR,” terangnya.

Ia mengatakan, sistem mekanisme demokrasi kita, bila sekarang ini ada DPR-RI, kemudian ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemudian ada Presiden.

Namun, katanya, sayang DPD kita sekarang ini ada, tapi fungsinya tidak jelas, seperti fungsi anggaran dan fungsi pengawasan semua diserahkan ke DPR. Sehingga DPR RI tidak memiliki original power, tidak memiliki fungsi pengawasan dan tidak memiliki fungsi anggaran. Karena pada akhirnya itu diserahkan ke DPR. Berbeda dengan Amerika Serikat yang mana Kongres, Senat (DPD) dan Kongres sudah tertata dengan baik dan mewakili kedaulatan rakyat Amerika.

Baca Juga :   Bangkit, Bergerak, Berubah, atau Punah

Ia menuturkan, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bila wakil daerah (DPD) tidak berfungsi, bagaimana Indonesia bisa sejahtera secara merata? atau paling tidak dapat kesejahteraan ekonomi terdistribusikan ke seluruh daerah. Sehingga apa yang terjadi? Muncul federalisme di tiap-tiap daerah. Bahkan, kata Kaelan, dalam UU Otonomi Daerah Pasal 32 c, disebutkan bahwa dikembangkan daya saing daerah yang membuat daerah-daerah melakukan persaingan.

“Hal ini tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika, sementara banyak daerah yang masih belum sejahtera, terutama di wilayah timur Indonesia,” ungkapnya.

Secara geo politik, ia menambahkan, bahwa sebuah bangsa tidak terlepas dari tanah air. Sementara dalam bidang ekonomi, tanah air dan sumber kemakmuran kita banyak dikuasai oleh asing, dimana sekitar 90 persen tanah produktif dikuasai asing. Misalnya, kebun kelapa sawit yang katanya dikuasai BUMN, namun pada kenyataannya dalam operasional perusahaan diserahkan ke swasta dan lagi-lagi swasta asing yang menguasai.

“Terakhir ini PT Freeport juga begitu, katanya saham Freeport dikuasai Indonesia sebesar 51 persen, tapi duitnya tidak ada. Jadi kalau nanti terjadi seperti itu seluruhnya, maka sumber kemakmuran itu dikuasai oleh asing. Apa kita bangga dengan Indonesia dan sistem demokrasi kita? Sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terpenuhi, baik goal untuk tujuan Pancasila maupun negara” beber Kailan.

Sementara menurut Ekonom, Aktivis dan sekaligus Peneliti Tambang, Salamudin Daeng, kalau kita perhatikan apa saja yang diamandemen dalam UUD 1945, itu tampak sekali bahwa orientasi utamanya adalah liberalisasi ekonomi. Jadi, kata dia, begitu amandemen dimulai, maka perubahan-perubahan itu langsung fokus kepada sistem ekonomi negara ini.
Misalnya, kita langsung mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan perpajakan, kalau dulu, segala jenis pajak ditetapkan dalam UUD 1945, tapi didalam UUD yang baru-hasil amandemen-, langsung ditetapkan aturan tentang segala bentuk pajak dan pungutan yang bersifat memaksa.

“Jadi lebih kuat, dan orientasinya langsung ke liberalisme, sehingga mereka langsung fokus bahwa rakyat Indonesia ini bisa dipungut dengan pajak yang macam-macam. Dikeruklah istilahnya,” terang Salamudin Daeng.

Lalu yang kedua, kata dia, berkaitan dengan Bank Indonesia (BI) yang merupakan milik bangsa Indonesia, yang merupakan Bank Central, dan bank ini saat ini tidak lagi menjadi milik bangsa Indonesia.

Bank Indonesia ini terpisah dengan negara Indonesia dan ini yang terjadi dalam proses itu. Tampak sekali tujuannya liberalisasi keuangan. Setelah Bank Central selesai, lalu proses liberalisasi berlanjut kepada pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Investasi, yakni Pasal 33 UUD 1945 yang ditambah Ayat (4).

“Nah, begitu Ayat 4 UUD 1945 ini lahir, tersedialah dasar bagi seluruh liberalisasi sumber daya alam (SDA), seperti investasi dan bumn, karena itu terbukti sekarang undang-undang yang lahir berikutnya berdasarkan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yakni Undang-Undang Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Migas dan seterusnya. Jadi tampak jelas (amandemen UUD 1945) itu arahnya adalah liberalisasi,” tandasnya.

Ia menjelaskan, dalam bidang ekonomi di UUD 1945, disebutkan tentang jaminan sosial. Jadi sistem jaminan sosial dengan cara membayar premi, hampir sama dengan sistem asuransi yang dibawa ke dalam UUD 1945, lalu penyelenggaranya itu adalah badan asuransi yang independen yang dikenal sekarang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga :   Anies Baswedan Saat Deklarasi Gerakan Kebangkitan Indonesia

“Jadi, kelihatan jelas motivasinya, bahwa tanggung jawab negara dalam hal kesejahteraan rakyat, diubah menjadi tanggung jawab suatu badan yang independen untuk memberikan jaminan sosial, yang pendekatannya itu dengan membayar premi, dimana seluruh rakyat Indonesia wajib bayar premi,” ujar Daeng.

Kemudian, ia melanjutkan, amandemen UUD 1945 juga berdampak pada pasal-pasal yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian ekonomi internasional. Dalam amandemen itu ditegaskan, bahwa Presiden dapat membuat perjanjian internasional dibidang ekonomi. Perjanjian ekonomi internasional ini, kemudian menjadi dasar, bagi penandatanganan perjanjian internasional yang legally binding (persetujuan yang mengikat secara hukum) seperti Asean Charter atau perjanjian dibawah Asean. Dimana perjanjian ini sangat ekslusif dan hanya Presiden yang menandatanganinya. Kemudian perjanjian tersebut memiliki kedudukan yang begitu tinggi, bahkan diatas UUD 1945.

Menurut Daeng, setiap Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP) yang lahir belakangan, seperti liberalisasi perdagangan, selalu melupakan aturan-aturan yang ada dibawah dan kalau kita tidak melaksanakan, maka akan digugat oleh dunia internasional.

“Jadi, kesimpulannya memang, UUD 1945 hasil amandemen, kalau dilihat dari sisi ekonomi, itu betul-betul mengarah atau menjadi dasar bagi kapitalisme dan neoliberalisme di Indonesia,” ucapnya.

Ia menyampaikan, kalau kita percaya bahwa amandemen UUD 1945 menjadi dasar bagi perwujudan kesejahteraan rakyat, sama halnya kita disuruh percaya bahwa kapitalisme dan neoliberalisme itu bisa menjadi dasar untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan ini menjadi perdebatan yang sangat ideologis.

Sementara itu, Prof Dr Didik J Rachbini, mengatakan, dalam Pasal 33 ayat 4, disebutkan, perekonomian nasional di selenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi. Tidak berbeda dengan Bung Hatta, dengan prinsip kebersamaan, asuransi, jaminan sosial, efisiensi berkeadilan dan yang tidak ada di Bung Hatta adalah “pasar”, efisiensi dan pasar tidak ditemui dalam UUD 1945.
“Kalau tidak ada pasar di muka bumi ini, maka manusia hanya akan tergantung kepada raja, kepada diktator, kepada orang kuat dan rakyat itu menjadi kawulo saja,” jelasnya.

Didik menyatakan, bahwa dalam Pasal 33 Ayat (5), dinyatakan bahwa harus diterjemahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang sistem perekonomian nasional Indonesia.

“Tapi oleh kaum intelektual kita, DPR, Presiden, Menteri, untuk menterjemahkan ini nol besar,” ucap Didik.

Didik mengkritisi para intelektual saat ini. Menurutnya para kaum intelektual saat ini tidak kritis dan hanya menjadi “pesuruh” dalam menjustifikasi kebijakan apapun, baik di DPR-RI, di Pemerintah Daerah, Pemerintag Pusat, dan kebijakan para Menteri. Berbeda dengan para intelektual jaman dahulu, yang kritis terhadap pemerintah sebagai insan kampus.

Sementara itu Tokoh Pergerakan Muhammad Hatta Taliwang, ketika ditanya soal keterlibatan intelijen asing dalam amandemen UUD 1945, menyatakan, memang di MPR saat itu banyak sekali orang asing (agen asing) yang keluar-masuk Gedung MPR. Bahkan, kata dia, suatu hari di komisi ekonomi DPR-RI datang orang asing untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang liberalisme ekonomi dan sebagainya.

Hatta Taliwang, membeberkan, para orang asing itu juga disinyalir, saat itu memiliki kantor-kantor disekretariat di DPR/MPR. Mereka juga ahdir dengan mengatasnamakan lembaga-lembaga internasional yang berkaitan dengan penyusunan Undang-Undang di Indonesia.

Baca Juga :   Bacakan Puisi Kahlil Gibran, Taufiequrachman Ruki Menyerukan Kembali ke UUD 1945

Jadi, dari fakta-fakta tersebut, Hatta Taliwang, berkesimpulan bahwa reformasi itu bukan sesuatu yang sedemikian rupa terjadi atas kemauan mahasiswa belaka, namun ada grand design dibalik itu semua.

“Kita dapat melihat pasca kejatuhan Presiden Soeharto tahun1998, maka secara tiba-tiba muncul puluhan Undang-Undang dan disahkan oelh DPR era Presiden Habibie. Artinya sedemikian siapnya peranan asing dalam menyusun rencana secara matang,” kata Hatta.

Diluar itu, tambahnya, soal kekuasaan MPR yang dilemahkan akibat amandemen UUD 1945, yang paling mendasar dan yang mempengaruhi adalah dengan tidak dijadikan musyawarah mufakat dalam pemilihan Presiden dan ini membuat potensi lahirnya pemimpin-pemimpin boneka. Padahal, sudah terbukti bahwa musyawarah mufakat itu melahirkan orang-orang yang bermutu dan memiliki kualitas.Sebagaimana yang dilakukan organisasi-organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Partai Islam

“Ketika anda lepas dari neoliberalisme seperti sekarang ini maka lahirlah boneka-boneka. Siapapun dengan sistem yang ada sekarang ini, insyallah jadi boneka. Karena kekuasaan yang riil ada ditangan pemilik modal. Sehingga semuanya sesuai keinginan dari para pemilik modal. Para pemilik modal hanya mau menopang orang-orang yang rendah rasa nasionalismenya, yang bisa mereka atur sesuai dengan kepentingan kelompok mereka,” paparnya.

Menurut Hatta, kerusakan moral dan degradasi moral terjadi dimana-mana, karena ada masalah dengan leadership pemimpin. Pemimpin itu, kata Hatta, adalh ruh bagi bangsa, karena pemimpin menjadi teladan dan panutan. Kalau ruh atau sumber keteladanan ini hancur, maka otomatis terjadilah kehancuran dimana-mana.

“Setelah saya renungkan, bagaimana bunyi satu pasal dengan pasal yang lain (dalam amandemen UUD 1945), saya berpendapat bahwa ahli atau pakar hukum tata negara kita, ibarat sebuah bangunan rumah, hanya pandai bikin kamar-kamar, tapi bagaimana antara kamar satu kamar dengan kamar lainnya itu semestinya ada kompatibel, ada link, tapi itu tidak terjadi. Sehingga terjadi keanehan-keanehan. Jadi kesimpulannya, yang diperlukan oleh bangsa ini, sekarang adalah arsitektur kenegaraan yang mampu menghubungkan satu tata kamar dengan kamar yang lain,” tutur Hatta dalam closing statemennya.

Sementara Wakil Ketua Lembaga Kajian MPR, Dr Ahmad Farhan Hamid, mengatakan, saat reformasi dimulai, ada enam tuntutan reformasi oleh para aktivis dan mahasiswa, salah satunya adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kemudian dalam perjalanannya, Presiden Prof Dr BJ Habibie, mempercepat proses demokrasi dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 1999 yang kemudian melahirkan anggota DPR/MPR 1999. Dalam aspek amandemen (perubahan) UUD 1945, prosesnya dilakukan cukup panjang yakni selama empat tahun dimana saat itu terjadi perdebatan, apakah akan dilakukan empat kali atau satu kali dalam empat tahun.

“Saya ingin katakan, kita bersyukur bahwa melanjutkan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, sudah mampu kita lakukan sampai dengan saat ini. Bahwa ada beberapa kekurangan yang kita alami dengan sistem yang tidak betul, para pejabat yang tidak menjalankan amanah dengan baik, itu harus kita perbaiki bersama-sama dengan cara yang baik. Jadi, saya kira kedepan, MK sudah membuka diri, jika diperlukan perubahan UUD 1945 itu terbuka, maka kita harus mengambil peran untuk generasi penerus kita kedepan,” kata Ahmad Farhan Hamid. (MRZ)

Kategori

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu ?..